Langsung ke konten utama

Apa pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

Sebagai investor di pasar modal sangat penting mengetahui manfaat keuntungan dan peluang risiko yang didapat akan tetapi investor harus juga mengetahui kondisi management di perusahaan melalui sebuah pertemuan yang sering dikenal sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Secara mudahnya, RUPS adalah forum dimana investor memiliki kewenangan untuk mendapatkan keterangan dari dewan direksi atau komisaris sebagai landasan dalam menentukan kebijakan dan langkah strategis perusahaan. 

Maksud kewenangan yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi adalah kewenangan untuk: 
  1. Mengubah Anggaran Dasar (AD) perusahaan 
  2. Membubarkan perusahaan. 
  3. Menyetujui pengajuan permohonan agar perusahaan dinyatakan pailit/bangkrut 
  4. Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseoran Terbatas 
  5. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan 
  6. Mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun komisaris 
RUPS dapat terbagi menjadi 2 jenis yaitu RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS lain. RUPST bersifat wajib diselenggarakan oleh direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku perseoran berakhir. Sedangkan, RUPS lain dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Salah satu contoh RUPS lain yaitu ada salah satu anggota direksi perseoran mengundurkan diri sehingga diperlukan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) untuk mencari kekosongan anggota direksi yang mengundurkan diri dan meminta persetujuan dari pemegang saham untuk mengangkat anggota direksi baru. 

Tujuan utama RUPS adalah untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Isi dari laporan tahunan tersebut meliputi: 
  1. Laporan keuangan 
  2. Laporan mengenai kegiatan perseroan. 
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial. 
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut. 
  5. Nama anggota direksi dan dewan komisaris Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
  6. Gaji dan tunjangan bagi anggota dewan direksi dan komisaris perseoran 
Tempat dan mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham 
Untuk Rapat Umum Perseroan Terbuka bisa diadakan di mana saham perseroan dicatat serta wajib terletak di wilayah negara Indonesia. Namun kegiatan juga dimungkinkan melalui media dan video telekonferensi, atau sarana media elektronik lain yang dapat disiarkan kepada seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham agar dapat berpartisipasi dalam rapat tersebut. Untuk mekanisme penyelenggaraan melalui telekonferensi, pengorganisir Rapat Umum Pemegang Saham wajib membuat risalah rapat, disetujui, dan ditandatangani terlebih dahulu oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham, baru rapat boleh dilaksanakan. 
Tahapan selanjutnya yaitu mengenai bagaimana mekanisme penyelenggaraan RUPS 
1. Sebagai pemegang saham atau investor yang memiliki saham di perseroan tersebut berhak mengajukaan permintaan RUPS kepada dewan direksi ataupun komisaris. Pemegang saham membuat surat tercatat yang diberikan kepada direksi dan menunggu 15 hari sejak tanggal permintaan untuk mengadakan RUPS. Jika tidak ada panggilan oleh dewan direksi maka pemegang saham membuat surat catatan lagi kepada dewan komisaris untuk mengadakan RUPS dan menunggu 15 hari untuk jawaban panggilan RUPS. 
Bagaimana jika dewan direksi dan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS setelah diajukan permintaan untuk mengadakan RUPS oleh pemegang saham? 
Jika hal tersebut terjadi, maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan pengajuan RUPS sekali lagi melalui pengadilan. Pengajuan RUPS diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

2. Apabila surat tercatat untuk mengadakan RUPS yang dibuat oleh pemegang saham dijawab oleh dewan direksi untuk mengadakan RUPS maka dewan direksi harus melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 14 hari sebelum RUPS diselenggarakan. 
Selain menggunakan surat tercatat, pemanggilan RUPS dapat juga dilakukan melalui surat kabar baik cetak maupun elektronik. Di dalam surat kabar itu, pemanggilan harus dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda RUPS. 
Dalam pemanggilan RUPS, wajib disertakan pemberitahuan bahwa bahan atau materi yang akan dibicarakan dalam RUPS. Pemberitahuan tersebut wajib tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai dengan RUPS diadakan. Sebagai investor berhak untuk meminta salinan bahan untuk RUPS yang dapat diambil di kantor Perseroan. 
source: astra.co.id/Investor-Relations/General-Meeting-of-Shareholders
Kuorum RUPS 
  1. RUPS dapat diselenggarakan jika 50% lebih dari seluruh pemegang saham menghadiri pertemuan RUPS kecuali didalam Anggaran Dasar menetapkan besaran jumlah kuorum dalam pertemuan RUPS. 
  2. Jika di pertemuan RUPS pertama tidak mencapai kuorum maka direksi akan memanggil panggilan kedua. Di dalam RUPS kedua, dewan direksi harus menyebutkan bahwa RUPS pertama telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. RUPS kedua dapat dilaksanakan jika 1/3 dari jumlah seluruh pemegang saham hadir untuk memberikan suara. 
  3. Apabila di RUPS kedua tidak kuorum maka perseroan akan memohon kepada ketua pengadilan negeri untuk menetapkan dasar kuorum RUPS ketiga. Di dalam RUPS ketiga, dewan direksi harus melaporkan bahwa RUPS pertama dan RUPS kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. Durasi waktu pemanggilan RUPS kedua dan RUPS ketiga yaitu paling lambat 7 hari sebelum kegiatan RUPS diselenggarakan. Dan RUPS kedua dan ketiga dilaksanakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah kegiatan RUPS yang mendahuluinya telah terlaksana. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NFP Hanya 12.000! Bagaimana Reaksi The Fed di FOMC November 2024 ?

Sumber: Bloomberg Data Non-Farm Payrolls (NFP) terbaru menunjukkan hasil mengejutkan: hanya 12.000, jauh di bawah ekspektasi pasar sebesar 100.000. Angka ini membuat banyak pihak berspekulasi mengenai arah kebijakan Federal Reserve (The Fed) dalam pertemuan FOMC (Federal Open Market Committee) pada 6-7 November 2024. Yuk, kita kupas bagaimana data ini bisa memengaruhi keputusan suku bunga The Fed dan apa dampaknya bagi pasar! Apa Itu NFP dan Mengapa Penting untuk The Fed? Non-Farm Payrolls atau NFP adalah laporan ketenagakerjaan Amerika Serikat yang mencakup jumlah pekerja baru, kecuali sektor pertanian. Data ini sering menjadi acuan untuk melihat kesehatan ekonomi AS. Jika NFP tinggi, ekonomi dianggap sedang tumbuh dan lapangan kerja melimpah. Sebaliknya, NFP yang rendah bisa jadi tanda pelemahan ekonomi. Dengan hasil yang jauh di bawah ekspektasi, angka NFP kali ini mengindikasikan kemungkinan penurunan aktivitas ekonomi. Dalam konteks ini, The Fed perlu mempertimbangkan apakah merek...

Setiap Lonjakan Minyak Selalu Berujung Resesi, Apakah 2026 Akan Mengulang Sejarah?

Ada satu pola yang hampir tidak pernah gagal dalam 165 tahun terakhir: ketika harga minyak melonjak tajam, ekonomi global biasanya menuju krisis. Ini bukan opini, tapi fakta historis. Dari data panjang sejak abad ke-19, setiap spike besar selalu punya “nama”: 1864: Perang Saudara AS 1973: Embargo minyak Arab 1979: Revolusi Iran 1990: Perang Teluk 2008: Krisis finansial global Lonjakan harga minyak global sepanjang sejarah yang dipicu oleh krisis geopolitik,  Sumber:   Goldman Sachs Global Investment Research , Bloomberg, Federal Reserve , BP Statistical Review, Haver Analytics Dan sekarang, 2026 kita kembali melihat pola yang sama. Menurut laporan Goldman Sachs , lonjakan harga minyak saat ini memang signifikan, tetapi masih lebih kecil dibandingkan krisis 1980 dan 2003. Sekilas terlihat “belum berbahaya”. Namun justru di sinilah letak risikonya: pasar bisa jadi sedang meremehkan situasi. Kenapa minyak sangat krusial? Karena minyak adalah “jantung” ekonomi global. Ketika harg...

Market Anomali 2026: Rupiah Melemah, IHSG Menguat

Pasar keuangan Indonesia memasuki fase yang semakin kompleks di awal 2026. Tekanan eksternal berupa penguatan dolar AS dan meningkatnya sentimen risk-off global mendorong pelemahan Rupiah ke level yang semakin rentan. Namun, di tengah tekanan nilai tukar tersebut, pasar saham domestik justru menunjukkan resiliensi, tercermin dari penguatan IHSG yang didorong oleh valuasi saham yang semakin atraktif bagi investor asing, khususnya di sektor perbankan besar . Outlook Nilai Tukar Rupiah Rupiah masih berada dalam tren pelemahan dengan potensi bergerak menuju kisaran Rp17.077-Rp17.161 per USD. Tekanan utama berasal dari: Penguatan dolar AS sebagai global safe haven di tengah ketegangan geopolitik global . Fenomena risk-off, di mana investor global mengalihkan dana ke aset berisiko rendah. Secara regional, Rupiah tercatat sebagai salah satu mata uang dengan performa terlemah di Asia Tenggara , menandakan tekanan eksternal yang relatif lebih besar dibanding negara peers. Pelemahan Rupiah...